Rekomendasi KTP

  1. 1.Telah berusia minimal 17 Tahun
  2. 2.Surat Pengantar dari RT setempat
  3. 3.Fotocopy Kartu Kelurahan (KK) Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Kawin bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun dan kutipan Akta Kelahiran
  4. 4.Pas foto berwarna ukuran 2x3 =2 lembar a.Penduduk yang lahir ditahun ganjil menggunakan pas foto dengan latar belakang warna merah b.Pendududk yang lahir ditahun genap mengguanakan pas foto dengan latar belakang warna biru

  1. a. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP
  2. b. Petugas meregistrasi dan mencatat permohonan ke dalam buku BHPKPP
  3. c. Formulir permohonan diketahui dan ditandatangani oleh Ketua RT setempat dan diberi cap stempel
  4. d. Formulir permohonan diketahui dan ditandatangani oleh Lurah dan diberi cap stempel
  5. e. Diverifikasi dan validasi data
  6. f. Petugas Registrasi menyampaikan formulir permohonan kepada penduduk untuk dilaporkan kepada Camat

Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

kasi pemerintahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store