legalisasi surat

  1. surat pengantar dari rt setempat
  2. fotocopy kartu keluarga (kk)
  3. KTPasli/Fotocopy
  4. Surat Asli & Fotocopy yang akan dilegalisir

  1. Penyampaian berkas oleh pemohon
  2. Pemeriksaan berkas oleh petugas Loket
  3. berkas ditandatangani oleh lurah/ kasi
  4. berkas setelah selesai dimasukkan ke dalam buku register dan diserahkan kepada pemohon

persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Pemerintahan




kotak saran/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store