Pelayanan KTP-E

  1. membawa foto copy KARTU KELUARGA (KK)
  2. Membawa foto copy KTP/KTP ORANG TUA
  3. membawa foto copy IJAZAH TERAKHIR
  4. membawa foto copy AKTE KELAHIRAN
  5. membawa surat Pengantar RT/RW

  1. pastikan pemohon membawa berkas dengan lengkap
  2. pemohon mengambil no antrian/antri secara manual
  3. pemohon menunggu untuk dipaggil oleh petugas
  4. pemohon menyerahkan berkas ke petugas Kelurahan
  5. petugas memproses pembuatan pengantar KTP-E
  6. penandatanganan produk pelayanan oleh pejabat yang sudah di amanahkan
  7. pemohon membawa produk layanan untuk ditindak lanjuti ke Kecamatan

Pengantar E-KTP dengan syarat berkas lengkap akan lebih mudah dan cepat untuk di proses...

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar KTP-el

1. Website : tidak ada
2. Telefon : tidak ada
3. SMS : tidak ada
4. Kotak & Saran : ADA
5. petugas informasi dan pengaduan
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KTP-E"