Pelayanan Konseling dan Konsultasi Kesehatan

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Kartu Keluarga
  4. Dokumen Pendukung (kartu berobat)

  1. Pasien mendapat rujukan untuk konseling atau konsultasi dari unit pelayanan tertentu
  2. Pasien menunggu diruang konseling & konsultasi sesuai nomor antrian
  3. Pasien mendapatkan pelayanan konseling dan konsultasi
  4. Pasien pulang

Waktu pelayanan maksimal 30 menit

1.) PERDA no.4 tahun 2014 tentang perubahan atas PERDA no.16 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
2.) Perwal 14 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelayanan kesehatan yang tidak dipungut biaya di UPTD PUSKESMAS dan UPTD Labkesda
3.) Peraturan walikota  No.2 tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Daerah No.16 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
4.) Peraturan Walikota Tangerang Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Umum Daerah unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masayarakat Milik Pemerintah Kota Tangerang yang telah menerapkan BLUD
5.) Peraturan Walikota No.76 tahun 2017 Tentang Jaminan Pengobatan dan       kesehatan di Kota Tangerang

1.) Konsultasi gizi 2.) Konsultasi sanitasi 3.) Konseling PKPR 4.) Konseling dan Konsultasi ODGJ 5.) Konseling dan Konsultasi HIV/AIDS/IMS

Website : pkm.porisplawad@gmail.com
No telp : 021557461446
Kotak Saran
Petugas Informasi dan Pengaduan
Facebook : Puskesmas Poris Pelawad
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling dan Konsultasi Kesehatan"