Layanan Pengaduan Masyarakat

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain;
  2. Membawa bukti/Keterangan yang diadukan;
  3. Menyiapkan Saksi-saksi;

  1. Pemohon menyampaikan Pengaduan melalui SMS, Email, Telepon, WA, Lisan, dan lainnya
  2. operator pengaduan menerima pengaduan
  3. menganalisis pengaduan
  4. melakukan tindakan check & recheck
  5. menyiapkan jawaban
  6. mencatat atau mendata jawaban pengaduan dan penyelesaian
  7. memberikan jawaban

1. Pemohon menyampaikan Pengaduan melalui SMS, Email, Telepon, WA, Lisan, dan lainnya
2. operator pengaduan menerima pengaduan
3. menganalisis pengaduan
4. melakukan tindakan check & recheck
5. menyiapkan jawaban
6. mencatat atau mendata jawaban pengaduan dan penyelesaian
7. memberikan jawaban

gratis

lembaran pengaduan

  1. Kotak saran/pengaduan
  2. Telepon 082126768639
  3. Fax mile : 0260 415200
  4. e-mail : Spktressubang@yahoo.com
SMS. 082126768639
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Masyarakat"