surat keterangan tanda lapor kehilangan

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain;
  2. Membawa bukti/Keterangan yang dilaporkan;

  1. Masyarakat Datang Ke SPKT Melalui Media Komunikasi Atau Tatap Muka
  2. Registrasi Dan Mengisi Buku Tamu
  3. Pelapor Menunjukan FC atau Surat Keterangan dari Instansi atau Perusahaan Terkait
  4. Membuat Surat Pernyataan Pelapor
  5. Pembuatan Laporan Polisi
  6. Pembuatan SKTLK
  7. Mengisi Kotak Saran

  1. Masyarakat Datang Ke SPKT Melalui Media Komunikasi Atau Tatap Muka
  2. Registrasi Dan Mengisi Buku Tamu
  3. Pelapor Menunjukan FC atau Surat Keterangan dari Instansi atau Perusahaan Terkait
  4. Membuat Surat Pernyataan Pelapor
  5. Pembuatan Laporan Polisi
  6. Pembuatan SKTLK
  7. Mengisi Kotak Saran

gratis

lembar surat keterangan tanda lapor kehilangan

  1. Kotak saran/pengaduan
  2. Telepon 082126768639
  3. Fax mile : 0260 415200
  4. e-mail : Spktressubang@yahoo.com
       e. SMS. 082126768639
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat keterangan tanda lapor kehilangan"