laporan polisi

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain;
  2. Membawa bukti/Keterangan yang dilaporkan;
  3. Menyiapkan Saksi-saksi;
  4. Menyiapkan Materai 6.000 satu buah.

  1. Masyarakat Datang Ke SPKT Melalui Media Komunikasi Atau Tatap Muka
  2. Melakukan Konsultasi Hukum
  3. Membuat Surat Pernyataan Pelapor
  4. Pembuatan Laporan Polisi
  5. Pembuatan STL ( Surat Tanda Lapor )
  6. Mengisi Kotak Saran
  7. Penyaluran Laporan Polisi
  8. Laporan Polisi DiCatat Dalam Register B1

  1. Masyarakat Datang Ke SPKT Melalui Media Komunikasi Atau Tatap Muka
  2. Melakukan Konsultasi Hukum
  3. Membuat Surat Pernyataan Pelapor
  4. Pembuatan Laporan Polisi
  5. Pembuatan STL ( Surat Tanda Lapor )
  6. Mengisi Kotak Saran
  7. Penyaluran Laporan Polisi
  8. Laporan Polisi DiCatat Dalam Register B1

gratis

lembar Laporan Polisi

  1. Kotak saran/pengaduan
  2. Telepon 082126768639
  3. Fax mile : 0260 415200
  4. e-mail : Spktressubang@yahoo.com
SMS. 082126768639
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "laporan polisi"