Perpanjangan SKCK

  1. Berkas SKCK Lama Masa berlaku kurang dari 1 (satu) Tahun
  2. Foto Copy KTP = 1 Lembar
  3. Pas foto berwarna terbaru dengan latar merah ukuran 4X6 = 3 lembar

  1. Pemohon Membawa Berkas SKCK Lama ke Loket Pelayanan
  2. Petugas meneliti Kelengkapan Persyaratan
  3. Apabila Lengkap Petugas langsung Pengetikan

1. Berkas Lengkap 15 Menit Selesai

  1. Biaya SKCK Rp. 30.000,- (tigapuluh ribu rupiah)
  2. Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Lingkungan Polri.

Lembar Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan SKCK"