Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

  1. Surat Permohonan (Persyaratan Administrasi Perorangan, Kelompok Masyarakat dan Koperasi);
  2. NPWP Lokasi Provinsi Banten (Persyaratan Administrasi Perorangan, Kelompok Masyarakat dan Koperasi);
  3. KTP (Persyaratan Administrasi Perorangan);
  4. Komoditas Tambang yang dimohon (Persyaratan Administrasi Perorangan, Kelompok Masyarakat dan Koperasi);
  5. Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa Setempat (Persyaratan Administrasi Perorangan, Kelompok Masyarakat dan Koperasi);
  6. Akte Pendirian Koperasi yang telah disahkan oleh Pejabat yang Berwenang (Persyaratan Administrasi Koperasi);
  7. Sumuran pada IPR paling dalam 25 (dua puluh lima) meter (Persyaratan Teknis);
  8. Menggunakan pompa mekanik (Persyaratan Teknis);
  9. Penggelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal (dua puluh lima) horse power (Persyaratan Teknis);
  10. Tidak menggunakan alat berat dan bahan peledak (Persyaratan Teknis);
  11. Fotokopi WPR yang disahkan oleh Bupati/Walikota (Persyaratan Teknis);
  12. Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir (Persyaratan Finansial Khusus Koperasi).

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

28 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

Pelayanan Pengaduan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pertambangan Rakyat (IPR)"