Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)

  1. Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang;
  2. Surat pernyataan tertulis diatas materai dan distempel basah yang menyatakan bahwa seluruh ketrangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar;
  3. Surat Keterangan Domisili;
  4. Data kontak resmi perusahaan berupa nomor telepon, nomor handphone dan alamat email;
  5. Daftar tenaga ahli, dibuat dalam bentuk tabel yang meliputi nama tenaga ahli, latar belakang tenaga ahli, keahlian/sertifikat/pengalaman tenaga ahli, KTP/Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (dokumen dilampirkan), ijazah (dokumen dilampirkan), Curriculum Vitae (dokumen dilampirkan), surat pernyataan tenaga ahli;
  6. Daftar peralatan, dibuat dalam bentuk tabel yang meliputi jenis, jumlah, kondisi, status kepemilikan dan lokasi keberadaan alat. (apabila belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan surat kerjasama (MoU) dengan perusahaan yang memiliki peralatan);
  7. Surat Permohonan;
  8. Fotocopy KTP Direktur Utama;
  9. Fotocopy NPWP Direktur Utama;
  10. NPWP Lokasi Provinsi Banten;
  11. Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)

Pelayanan Pengaduan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)"