Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Khusus Pengolahan dan Pemurnian

  1. Surat Permohonan (Persyaratan Administratif);
  2. Profil Perusahaan (Persyaratan Administratif);
  3. Akta Pendirian Perusahaan yang bergerak dibidang usaha pertambangan (Persyaratan Administratif);
  4. Susunan Pengurus dan Pemegang Saham (Persyaratan Administratif);
  5. NPWP Lokasi Provinsi Banten (Persyaratan Administratif);
  6. Surat Keterangan Domisili (Persyaratan Administratif);
  7. RKAB (Persyaratan Teknis);
  8. Rencana konstruksi dan pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian (Persyaratan Teknis);
  9. Memiliki tenaga ahli yang berpengalaman dibidang pertambangan atau tenaga ahli metalurgi paling sedikit 3 (tiga) tahun (Persyaratan Teknis);
  10. Dokumen studi kelayakan yang telah disetujui (Persyaratan Teknis);
  11. Kelengkapan dokumen pemegang izin pertambangan (Persyaratan Teknis);
  12. Salinan Izin prinsip (Persyaratan Teknis);
  13. Perjanjian kerjasama Pemohon dengan Pemasok Izin Pertambangan yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, yang memuat : Jumlah (tonase); Jenis, kualitas dan asal komoditas; Rencana Kerjasama (Persyaratan Teknis);
  14. Perjanjian Kerjasama Jual Beli dengan Pembeli dalam negeri dan/atau luar negeri (Persyaratan Teknis);
  15. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Persyaratan Lingkungan);
  16. Surat Pernyataan Kesanggupan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lalu lintas dan angkutan alat baik darat laut maupun sungai untuk pengangkutan mineral dan batubara (Persyaratan Lingkungan);
  17. Laporan Keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik (Persyaratan Finansial);
  18. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan harga patokan penjualan mineral dan batubara (Persyaratan Finansial);
  19. Referensi Bank Pemerintah dan/atau Bank Swasta Nasional (Persyaratan Finansial).

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Khusus Pengolahan dan Pemurnian

Pelayanan Pengaduan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Khusus Pengolahan dan Pemurnian
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Khusus Pengolahan dan Pemurnian"