Pengesahan Stnk Setiap Tahun

  1. Identitas diri : Perorangan (KTP asli, untuk yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup), Badan Usaha (Akte Pendirian, Keterangan Domisili, SIUP, NPWP yang dilegalisasi, Surat Kuasa bermaterai ditandatangani pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan, serta fotokopi KTP yang diberi kuasa), Instansi Pemerintah (Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan dan fotokopi KTP yang diberi kuasa)
  2. STNK asli
  3. SKPD tahun terakhir

  1. Wajib Pajak datang dengan membawa KTP asli, STNK asli, SKPD Tahun terakhir.
  2. Mengambil nomor antri, dan menuju ke loket pendaftaran ketika nomor antrian dipanggil dan menunjukkan Identitas diri yang sah, STNK dan SKPD tahun terakhir
  3. Melakukan pembayaran Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ secara tunai di loket pembayaran (Bank)
  4. Menerima SKPD baru yang masa berlakunya 1 tahun ke depan, serta STNK yang telah dibubuhi paraf dan stempel,

Pendaftaran = 1 menit
Penetapan Pajak, Pajak Progresif & SWDKLLJ = 2 menit
Pembayaran dan Penyerahan = 2 menit

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor :
1,75% untuk kendaraan bermotor bukan umum
0,5% untuk kendaraan bermotor umum angkutan barang

0,3% untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang

0,5% untuk kendaraan bermotor pemerintah
0,2% untuk kendaraan alat-alat berat & besar
Tarif Progresif Roda 2 dan 3 :
2% untuk kepemilikan kedua
2,5% untuk kepemlikan ketiga
3% untuk kepemilikan keempat
3,5% untuk kepemilikan kelima dst
Tarif Progresif Roda 4 dan lebih :
2,5% untuk kepemilikan kedua
3% untuk kepemlikan ketiga
3,5% untuk kepemilikan keempat
4% untuk kepemilikan kelima dst
Tarif SWDKLLJ :
Roda 2 = 35.000
Roda 4 = 143.000
Roda 4 (2400 cc ke atas) = 163.000

SKPD yang berlaku satu tahun kedepan dan STNK yang telah dibubuhi paraf dan stempel pengesahan

Kantor bersama samsat menyediakan loket informasi dan pengaduan sebagai sarana penyampaian informasi Pajak Kendaraan Bermotor.
Prosedur dan mekanisme pengaduan, masyarakat mengajukan pengaduan, diterima oleh petugas informasi dan pengaduan dengan menulis di buku register.
Kemudian petugas memberikan formulir tanda bukti pengaduan yang telah dicantumkan pada waktu yang telah ditentukan untuk menjawab/menyelesaikan.
Selanjutnya petugas informasi dan pengaduan menyampaikan permasalahan pengaduan tersebut pada masing-masing tupoksi pimpinan sesuai dengan materi pengaduan selambat-lambatnya 14 hari sejak pengaduan diterima petugas, maka penanggung jawab tupoksi harus sudah memberi jawaban atas komplain yang diajukan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store