Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. Kartu identias/KTP
  2. Kartu BPJS (bila ada)
  3. Kartu Keluarga
  4. Dokumen Pendukung

  1. PASIEN BARU Pengambilan nomor antrean
  2. Melakukan pendaftaran di loket sesuai nomor yang dipanggil
  3. Menunggu panggilan di ruang pelayanan pemeriksaan umum
  4. Pemeriksaan oleh tenaga kesehatan dan atau pemeriksaan penunjang lab
  5. Pemberian terapi atau resep obat
  6. Pengambilan obat di Kamar Obat
  7. Pasien pulang atau dirujuk
  8. PASIEN LAMA Pengambilan nomor antrean
  9. Menunggu pasnggilan di ruang pelayanan pemeriksaan umum
  10. Pemeriksaan oleh tenaga kesehatan dan pemeriksaan penunjang lab
  11. Pemberian terapi atau resep obat
  12. Pengambilan obat di Kamar Obat
  13. Pasien pulang atau dirujuk

15 Menit

  1. Peraturan Daerah No.4 Tahun 2014  tentang perubahan atas PERDA No.16 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum
  2. Peraturan Walikota No.14 Tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelayanan kesehatan yang tidak dipungut biaya di UPTD PUSKESMAS dan UPTD Labkesda
  3. Peraturan Walikota No.2 Tahun 2017  Tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 16 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
  4. Peraturan Walikota No. 56 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Milik Pemerintah Kota Tangerang yang telah menerapkan BLUD
  5. Peraturan Walikota No.76 Tahun 2017  Tentang Jaminan Pengobatan dan kesehatan di Kota Tangerang

1. Pemeriksaan Kesehatan a. Umum b. TB. Paru c. Lansia 2. Peresepan Obat 3. Konsultasi kesehatan 4. Surat Rujukan 5. Surat Keterangan Sehat/sakit 6. Surat Keterangan Berobat 7. Resume Medis

Instagram : @puskesmaas_sukasari
Telp : 021-55792631
SMS/WA : 08119710038
Facebook : Puskesmas Sukasari
Kotak Saran
email : upt.puskesmas.sukasari@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"