Pelayanan Poli Gigi

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Kartu Keluarga

  1. Pasien dipanggil sesuai antrian status pasien
  2. Dilakukan identifikasi oleh petugas
  3. Dilakukan anamnesa, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan gigi
  4. Bila perlu dilakukan rujukan ke laboratorium atau poli lain, maka pasien diberikan rujukan ke laboratorium atau poli lain, dan dipanggil kembali bila sudah ada hasilnya
  5. Bila perlu dirujuk ke RS, maka pasien diminta kembali ke loket pendaftaran untuk mendapatkan rujukan luar
  6. Bila tidak perlu dirujuk, pasien diminta menungu di apotek jika diberi resep
  7. Bila tidak ada resep dokter, pasien pulang

Waktu pelayanan maksimal 15 menit

1.) PERDA no.4 tahun 2014 tentang perubahan atas PERDA no.16 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
2.) Perwal 14 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelayanan kesehatan yang tidak dipungut biaya di UPTD PUSKESMAS dan UPTD Labkesda
3.) Peraturan walikota  No.2 tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Daerah No.16 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
4.) Peraturan Walikota Tangerang Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Umum Daerah unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masayarakat Milik Pemerintah Kota Tangerang yang telah menerapkan BLUD
5.) Peraturan Walikota No.76 tahun 2017 Tentang Jaminan Pengobatan dan       kesehatan di Kota Tangerang

1.) Pemeriksaan gigi 2.) Tindakan gigi 3.) Perawatan gigi 4.) Peresepan obat 5.) Surat rujukan 6.) Medical record

Website : pkm.porisplawad@gmail.com
No telp : 021557461446
Kotak Saran
Petugas Informasi dan Pengaduan
Facebook : Puskesmas Poris Pelawad
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Gigi"