Pelayanan Administrasi

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu BPJS ( jika ada )
  3. Kartu Keluarga

  1. Pengambilan nomor antrean
  2. Menunggu panggilan di loket pendaftaran
  3. Melakukan pendaftaran di loket sesuai nomor yang dipanggil
  4. Pemberian layanan administrasi oleh petugas
  5. Pasien pulang

Waktu tunggu maksimal 15 menit

  1. Peraturan Daerah No.4 Tahun 2014  tentang perubahan atas PERDA No.16 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum
  2. Peraturan Walikota No.14 Tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelayanan kesehatan yang tidak dipungut biaya di UPTD PUSKESMAS dan UPTD Labkesda
  3. Peraturan Walikota No.2 Tahun 2017  Tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 16 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
  4. Peraturan Walikota No. 56 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Milik Pemerintah Kota Tangerang yang telah menerapkan BLUD
  5. Peraturan Walikota No.76 Tahun 2017  Tentang Jaminan Pengobatan dan kesehatan di Kota Tangerang

1) Resume Medis 2) Surat Keterangan Sakit 3) Surat Keterangan Sehat 4) Surat Keterangan Berobat 5) Surat Keterangan Kematian

Instagram : @puskesmaas_sukasari
Telp : 021-55792631
SMS/WA : 08119710038
Facebook : Puskesmas Sukasari
Kotak Saran
Petugas Informasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi"