Persyaratan permohonan Surat Keterangan NJOP PBB-P2

  1. Permohonan tertulis untuk mendapatkan Surat Keterangan NJOP
  2. Fotocopy identitas wajib pajak
  3. Surat kuasa bermaterai dalam hal dikuasakan
  4. Fotocopy SPPT tahun sebelumnya
  5. Lunas PBB 5 tahun terakhir

  1. Permohonan dilakukan di kantor Badan Pendapatan Daerah dengan melampirkan persyaratan yang diperlukan

2 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persyaratan permohonan Surat Keterangan NJOP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persyaratan permohonan Surat Keterangan NJOP PBB-P2"