Mutasi Objek / Subjek PBB-P2

  1. Mengajukan permohonan tertulis dalam Bahasa Indonesia yang ditujukan kepada Walikota melalui BPD
  2. Fotocopy KTP atau identitas diri lainnya
  3. Bukti perolehan/ pengalihan objek pajak (AJB/ SK BPN/ Akta Waris/ Hibah/ dokumen lain yang sejenis
  4. SPPT Asli/ Fotocopy SPPT
  5. Bukti lunas dan/ atau telah meunasi PBB-P2 5 tahun sebelumnya
  6. Fotocopy bukti kepemilikan/ penguasaaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/ AJB/ Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/ Surat Keputusan dari Instansi berwenang/ Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/ dokumen lain yang sejenis)
  7. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Surat Keterangan Kelurahan
  8. Fotocopy NPWP (bagi yang memiliki NPWP)
  9. Fotocopy SPTPD-BPHTB yang telah divalidasi dan tercatat di register validasi, dikecualikan untuk pembayaran sebelum Tahun 2011
  10. Fotocopy SSP PPh yang telah divalidasi
  11. Surat Kuasa (apabila dikuasakan) dan
  12. Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan

  1. Mengajukan permohonan tertulis dalam Bahasa Indonesia yang ditujukan kepada Walikota melalui BPD
  2. Mengisi SPOPD dan LSPOPD dengan jelas, benar dan lengkap
  3. Surat Permohonan dan SPOPD ditandatangani oleh subjek pajak atau wajib pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan subjek pajak atau wajib pajak, dan tidak dibawa sendiri oleh wajib pajak/ diwakilkan harus dilampiri dengan surat kuasa
  4. Penyelesaian Mutasi sebagian atau seluruh objek dan subjek PBB-P2 melalui penelitian atau verifikasi dan dituangkan dalam berita acara melalui proses pemutakhiran data

14 Hari kerja, diperlukan pencocokan data dengan daerah sekitar apabila pecah sebagian dan penambahan bangunan atau pembetulan luas

Tidak dipungut biaya

Mutasi Objek / Subjek PBB-P2

Aplikasi LAKSA di Tangerang LIVE
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Objek / Subjek PBB-P2"