Pendaftaran Objek Pajak Baru PBB-P2

  1. Mengajukan permohonan tertulis dalam Bahasa Indonesia yang ditujukan kepada Walikota melalui BPD
  2. Mengisi Formulir SPOPD dan LSPOPD dengan jelas, benar dan lengkap
  3. Fotocopy KTP atau identitas diri lainnya
  4. Fotocopy bukti kepemilikan/ penguasaan / pemanfaatan tanah (sertifikat/ AJB/ Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/ Surat Keputusan dari Instansi Berwenang/ Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/ dokumen lain yang sejenis)
  5. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Surat Keterangan Kelurahan
  6. Fotocopy SPPT tetangga
  7. Fotocopy NPWP (apabila memiliki)
  8. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan)
  9. Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan

  1. Mengajukan permohonan tertulis dalam Bahasa Indonesia yang ditujukan kepada Walikota melalui BPD
  2. Mengisi SPOPD dan LSPOPD dengan jelas, benar dan lengkap
  3. Surat Permohonan dan SPOPD dan LSPOP ditandatangani oleh subjek pajak atau wajib pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan subjek pajak atau wajib pajak, dan tidak dibawa sendiri oleh wajib pajak/diwakilkan, maka harus dilampiri dengan surat kuasa.
  4. Penyelesaian Pendaftaran Objek Pajak baru melalui penelitian atau verifikasi dan dituangkan dalam berita acara melalui proses pemutakhiran data
  5. Dalam hal bukti kepemilikan/ penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/ AJB/ Gambar Ukur Resmi Badan Pertanahan Nasional/ Surat Keputusan dari Instansi Berwenang/ Surat Keterangan yang dikeluarkan Lurah dan diketahui Camat setempat/ dokumen lain yang sejenis) diterbitkan 5 tahun kebelakang sejak saat pendaftaran, harus terlebih dahulu dilakukan pengecekan/ legalisir/ plotting oleh Instansi yang berwenang.
  6. Tambahan: A. Permohonan SPPT Objek Pajak Baru jika diperlukan dapat dilakukan penelitian lapangan oleh petugas yang ditunjuk untuk mengetahui kebenaran data yang diajukan oleh Wajib Pajak B. Permohonan SPPT Objek Pajak Baru, ketetapan dapat diterbitkan ketetapan 5 tahun kebelakang

21 Hari kerja, diperlukan verifikasi lapangan, pencocokan data dengan daerah sekitar, penggambaran objek pajak baru di aplikasi peta, dan pendaftaran NOP baru.

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Objek Pajak Baru PBB-P2

Aplikasi LAKSA di Tangerang LIVE
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Objek Pajak Baru PBB-P2"