Pemberian Ijin Rumah Sakit kelas B Non Pendidikan Baik Pemerintah maupun Swasta

  1. Mengajukan surat permohonan bermaterai Rp. 6.000 kepada kepala BPPT Provsu
  2. Study Kelayakan
  3. Master Plan
  4. Status Kepemilikan
  5. Rekomendasi izin mendirikan rumah sakit dari Dinkes Kabupaten/ Kota.
  6. Ijin Gangguan (HO)
  7. Persyaratan pengolahan limbah
  8. Luas tanah dan sertifikatnya
  9. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
  10. Ijin Penggunaan Bangunan (IPB)

  1. Pemohon ijin mengajukan permohonan kepada Front Office dengan melengkapi persyaratan. Jika sudah lengkap, permohonan akan diteruskan ke Bagian TU/Sekretaris, jika tidak akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  2. Bagian TU/Sekretaris memeriksa permohonan dan meneruskan kepada Kepala Dinas. Kepala Dinas mendisposisi permohonan kepada Kabid Perizinan.
  3. Kabid Perizinan berkoordinasi dengan tim teknis, dan jika berkas permohonan sudah lengkap, akan disampaikan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani. Jika berkas tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon.
  4. Berkas permohonan yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas, diserahkan kepada sub bagian umum untuk dinomori kemudian diteruskan ke Front Office untuk diserahkan kepada pemohon ijin.

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perizinan

Penanganan pengaduan melalui online/website atau secara manual
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Ijin Rumah Sakit kelas B Non Pendidikan Baik Pemerintah maupun Swasta"