Surat Pengantar pembuatan E-KTP Baru

  1. pengantar RT/RW
  2. Copy KK
  3. Melampirkan ktp lama untuk perpanjangan
  4. Surat pindah untuk pendatang baru
  5. copy akte lahir/ijazah

  1. PEMOHON DATANG LANGSUNG KELOKET PELYANAN MEMBAWA BERKAS PERSYARATAN
  2. SETELAH BERKAS LENGKAP LANGSUNG DIPROSES DAN PEMOHON MENUNGGU DIRUANG TUNGGU
  3. SETELAH SELESAI PEMOHON DIPANGGIL.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar pembuatan E-KTP Baru"