Ijin Usaha Industri (IUI) yang Skala Investasinya di atas Rp 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha (masih berlangsung)

  1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Kepala BPPT Provinsi Sumatera Utara (model form Pm-I).
  2. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya, khusus bagi perusahaan yang berbentuk PT akte tersebut telah disahkan oleh Menkumham.
  3. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
  4. Fotokopi surat persetujuan prinsip (model Pi-1).
  5. Mengisi formulir informasi kemajuan pembangunan proyek (model Pm-II).
  6. Fotokopi ijin gangguan (HO).
  7. Ijin lokasi.
  8. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
  9. Dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu.

  1. Pemohon ijin mengajukan permohonan kepada Front Office dengan melengkapi persyaratan. Jika sudah lengkap, permohonan akan diteruskan ke Bagian TU/Sekretaris, jika tidak akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  2. Bagian TU/Sekretaris memeriksa permohonan dan meneruskan kepada Kepala Dinas. Kepala Dinas mendisposisi permohonan kepada Kabid Perizinan.
  3. Kabid Perizinan berkoordinasi dengan tim teknis, dan jika berkas permohonan sudah lengkap, akan disampaikan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani. Jika berkas tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon.
  4. Berkas permohonan yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas, diserahkan kepada sub bagian umum untuk dinomori kemudian diteruskan ke Front Office untuk diserahkan kepada pemohon ijin.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perizinan

Penanganan pengaduan melalui online/website atau secara manual
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Usaha Industri (IUI) yang Skala Investasinya di atas Rp 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha (masih berlangsung)"