Pengantar KTP el Baru

  1. Pengantar RT dan RW
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Foto copy ijazah terakhir
  4. Foto copy Akta Kelahiran ( bagi penduduk yang tidak memiliki ijazah)
  5. Mengisi Formulir F-1.21 dan Master KTP

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar, petugas mengajukan kepada Kasi/Sekel/Lurah untuk ditandatangani
  4. Petugas melakukan registrasi pada buku register KTP
  5. Berkas diserahkan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Kecamatan Ciledug Kota Tangerang

 
 

Tidak dipungut biaya

Pengantar KTP el

Kotak Saran
Email              : kelurahanpaninggilan15@gmail.com
Facebook       : Kelurahan Paninggilan
Twiter             : Kel.Paninggilan
Intagram        : Kel_Paninggilan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar KTP el Baru"