Ijin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (UIPHHK) Dengan Kapasitas Produksi Sampai Dengan 6.000 m³

  1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Kepala BPPT Provinsi Sumatera Utara.
  2. Mengisi daftar isian lampiran II pada Peraturan Menterihut Nomor : P.35/Menhut-II/2008 Jo. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9 /Menhut-II/2009.
  3. Rekomendasi Teknis dari Dinas Kehutanan Daerah setempat.
  4. Akte pendirian Perusahaan/ Koperasi.
  5. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
  6. Ijin Gangguan (HO).
  7. Ijin Lokasi dari Pemerintah Daerah Setempat
  8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  9. Laporan Kelayakan Investasi Pembangunan Industri.
  10. Jaminan Pasokan Bahan Baku.

  1. Pemohon ijin mengajukan permohonan kepada Front Office dengan melengkapi persyaratan. Jika sudah lengkap, permohonan akan diteruskan ke Bagian TU/Sekretaris, jika tidak akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  2. Bagian TU/Sekretaris memeriksa permohonan dan meneruskan kepada Kepala Dinas. Kepala Dinas mendisposisi permohonan kepada Kabid Perizinan.
  3. Kabid Perizinan berkoordinasi dengan tim teknis, dan jika berkas permohonan sudah lengkap, akan disampaikan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani. Jika berkas tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon.
  4. Berkas permohonan yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas, diserahkan kepada sub bagian umum untuk dinomori kemudian diteruskan ke Front Office untuk diserahkan kepada pemohon ijin.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penanganan pengaduan melalui online/website atau secara manual

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (UIPHHK) Dengan Kapasitas Produksi Sampai Dengan 6.000 m³"