Surat pengantar catatan kepolisian

  1. Surat pengantar Rt/Rw
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy kartu keluarga
  4. Pas photo 4 x 6
  5. Tanda lunas PBB

  1. Pemohon
  2. RT
  3. Kelurahan
  4. Kecamatan
  5. Polsek / Polres

Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Catatan Kepolisian

1. Telpon : 0511 4791003
2. LAPOR
3. Email : kel-sungaiulin@banjarbarukota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar catatan kepolisian"