Izin usaha restoran, rumah makan, tempat makan dan jasa boga

  1. Izin Prinsip
  2. Fotocopy KTP atau akte pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila terjadi perubahan)
  3. Fotocopy NPWP atau NPWD
  4. Fotocopy SKTU dai kecamatan
  5. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan
  6. FC IMB dan PBB
  7. Profil Perusahaan
  8. Surat Keterangan tertulis dari pengusaha tentang perkiraan kapasitas penyediaan akomodasi yang dinyatakan dalam jumlah kamar serta tentang fasilitas yang tersedia.
  9. Surat Pernyataan bahwa data dan dokumen yang diserahkan adalah absah dan benar sesuai dengan fakta
  10. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

  1. Pendaftaran Secara Online
  2. Menerima berkas permohonan dan memeriksa berkas pemohon
  3. Survey Lapangan
  4. Entry data
  5. Verifikasi Berkas dan SK, apabila ada kesalahan dalam pengentryan data dikembalikan ke BO
  6. Verifikasi Berkas
  7. Penandatanganan SK Izin secara elektronik
  8. Pencetakan SK dan Pembubuhan stempel apabila diambil dalam bentuk Hardcopy atau pengiriman SK melalui email dalam bentuk Softcopy
  9. Pengarsipan berkas dalam bentuk hardcopy
  10. Penyerahan SK Izin

Waktu 2 hari tidak termasuk proses pembuatan Rekomendasi dan Pertimbangan tekhnis

Tidak dipungut biaya

Izin pariwisata

DPMPTSP Kabupaten Tabalong
Jl. Pelita RT.12 Kel. Mabu'un Kwc. Murung Pudak Kab. Tabalong
081313336633

Dinas Teknis Terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0813 1333 6633

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin usaha restoran, rumah makan, tempat makan dan jasa boga"