Pemohonan pembuatan SIM A baru

  1. E-KTP
  2. FOTOCOPY E-KTP
  3. DOKUMEN KEIMIGRASIAN
  4. SURAT KETERANGAN KESEHATAN

  1. 1. AMBIL FORMULIR DI LOKET INFORMASI / REGISTRASI
  2. 2. BAYAR PNBP DI LOKET BRI
  3. 3. ISI FORMULIR
  4. 4. INPUT DATA
  5. 5. SIDIK JARI,TANDA TANGAN DAN FOTO
  6. 6. PENCERAHAN
  7. 7. UJIAN TEORI
  8. 8. UJIAN PRAKTEK
  9. 9. PENYERAHAN SIM APABILA SUDAH DINYATAKAN LULUS TEORI DAN PRAKTEK

  1. AMBIL FORMULIR DI LOKET INFORMASI / REGISTRASI ( 2 MENIT/PEMOHON )
  2. BAYAR PNBP DI LOKET BRI ( 2 MENIT/PEMOHON )
  3. ISI FORMULIR ( 10 MENIT/PEMOHON )
  4. INPUT DATA ( 5 MENIT/PEMOHON )
  5. SIDIK JARI,TANDA TANGAN DAN FOTO ( 10 MENIT/PEMOHON )
  6. PENCERAHAN (10 MENIT/ORANG )
  7. UJIAN TEORI ( 20 MENIT/PEMOHON )
  8. UJIAN PRAKTEK ( 30 MENIT/PEMOHON )
  9. PENYERAHAN SIM APABILA SUDAH DINYATAKAN LULUS TEORI DAN PRAKTEK ( 5 MENIT/PEMOHON ) 

Rp. 120,000

Permohonan pembuatan SIM A baru

  • MENGISI INDEKS KEPUASAN DAN MASUKAN MELALUI KOMPUTER KEPUASAN
  • TELP / SMS : 082321332967
  • EMAIL : SATPASSIM_SUBANG8886@YAHOO.COM
  • FACEBOOK : SATLANTAS POLRES SUBANG 
  • WWW.POLRESSUBANG.COM
  • INSTAGRAM : LANTAS_SUBANG
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemohonan pembuatan SIM A baru"