Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang

  1. Tanda Terima Setor Uang Jaminan atau bukti asli setoran uang jaminan penawaran lelang
  2. Dalam hal peserta lelang memberikan kuasa kepada pihak lain: surat kuasa notariil untuk uang jaminan dengan nilai Rp300.000.000,00 ke atas, surat kuasa di bawah tangan untuk uang jaminan dengan nilai di bawah Rp300.000.000,00, fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa dengan menunjukkan identitas aslinya
  3. Dalam hal peserta lelang adalah badan hukum/badan usaha, dilampiri Akta Pendirian badan hukum/badan usaha yang masih berlaku.

  1. Peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli (pemohon) mengajukan permintaan pengembalian uang jaminan penawaran lelang kepada bendahara penerimaan melalui petugas di Area Pelayanan Terpadu (APT) dengan menyampaikan dokumen persyaratan: 1. Tanda Terima Setor Uang Jaminan atau bukti asli setoran uang jaminan penawaran lelang 2. Fotokopi identitas dengan menunjukkan aslinya 3. Dalam hal peserta lelang memberikan kuasa kepada pihak lain: surat kuasa notariil untuk uang jaminan dengan nilai Rp300.000.000,00 ke atas, surat kuasa di bawah tangan untuk uang jaminan dengan nilai di bawah Rp300.000.000,00, fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa dengan menunjukkan identitas aslinya 4. Dalam hal peserta lelang adalah badan hukum/badan usaha, dilampiri Akta Pendirian badan hukum/badan usaha yang masih berlaku
  2. Bendahara Penerimaan meminta kepada pemohon yang telah lengkap dokumen persyaratannya untuk menandatangani tanda terima Pengembalian Uang Jaminan Lelang
  3. Setelah tanda terima Pengembalian Uang Jaminan Lelang ditandangani oleh pemohon, Bendahara Penerimaan menandatangani cek/bilyet giro dan diserahkan kepada pemohon

1 (satu) hari kerja sejak dokumen permohonan telah lengkap

Tidak dipungut biaya

Tanda terima dan cek/bilyet giro pengembalian uang jaminan penawaran lelang

Telepon    : 0254-201999, 0254-216361

Email        : kpknlserang@kemenkeu.go.id

WhatsApp : 0811-1112263

Call Center DJKN : halodjkn 150991

Email        : halodjkn@kemenkeu.go.id atau pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang"