Sim Baru

No. SK: KEP/41/VII/2018

  1. Fotokopi E-KTP / Resi dari Dinas Kependudukan
  2. Fotokopi E-KTP / Resi dari Dinas Kependudukan
  3. Surat Keterangan Sehat

  1. Pendaftaran dan Pengisian Formulir
  2. Pendaftaran dan Pengisian Formulir
  3. Pembayaran PNBP
  4. Verifikasi dan Identifikasi (Pencocokan Identitas, Pengambilan Foto, Sidik Jari dan Tanda Tangan)
  5. Ujian Teori
  6. Ujian Praktik
  7. Cetak dan penyerahan SIM

1. Pendaftaran dan Pengisian Formulir : 15 Menit

2. Pembayaran PNBP : 15 Menit

3. Verifikasi dan Identifikasi : 35 Menit

4. Ujian Teori : 35 Menit

5. Ujian Praktek : 35 Menit

6. Pengambilan SIM : 15

SIM A RP. 120.000,-
SIM C RP. 100.000,-
SIM D RP 50.000,-

SIM

1. Call Center : 081262620110

2. Aplikasi : Polisikita

3. Website : www.polrestabesmedan.com

4. Facebook : Satlantasmedan

5. Instagram : satlantaspolrestabesmedan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

belum ada