Register kartu tanda penduduk

  1. Foto copy KK
  2. pas photo berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar
  3. Tanda lunas PBB tahun berjalan
  4. Mengisi formulir permohonan Kartu Tanda Penduduk ( KTP - el )

  1. Pastikan Persyaratan lengkap
  2. Tunggu Proses sekitar 15 Menit.
  3. Kecamatan Banjarbaru Utara

Jika permohonan lengkap dan pejabat penandatangan berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Register Pengantar Kartu Tanda Penduduk

1. Telpon : 0511 4791003
2. LAPOR
3. Email : kel-sungaiulin@banjarbarukota.go.id/webmail

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Register kartu tanda penduduk"