Rekomendasi izin lokasi

  1. Surat pengatar Rt/Rw
  2. Uraian garis besar rencana proyek
  3. FC KTP
  4. FC NPWP
  5. FC Akte pendirian perusahaan
  6. Gambar sketsa
  7. Gambar rencana pemnafaatan tanah
  8. Surat pernyataan luas tanah
  9. Surat keterangan ganti rugi

  1. Melengkapa persyaratan ijin lokasi
  2. Menerima berkas ijin lokasi
  3. Mengoreksi / meneliti kelengkapan berkas ijin lokasi
  4. Pengecekan lokasi
  5. Memverifikasi data
  6. Memberi rekomendari izin lokasi
  7. Mendokumentasikan / mengarsipkan berkas izin lokasi
  8. Menyerahkan Rekomendasi izin lokasi ke Dina PU dan Tata Ruang

Dengan catatan jika berkas permohonan lengkap dan pejabat berwenang ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Lokasi

1. Telpon ( 0511 ) 4791003
2. Email : Kel-Sungaiulin@banjarbarukota.go.id
3. LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi izin lokasi"