Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Khusus Pengangkutan dan Penjualan

  1. Surat Permohonan (Persyaratan Administratif Perorangan, Perusahaan Firma dan Comanditer);
  2. KTP (Persyaratan Administratif Perorangan);
  3. NPWP Lokasi Provinsi Banten (Persyaratan Administratif Perorangan, Perusahaan Firma dan Comanditer);
  4. Surat Keterangan Domisili (Persyaratan Administratif Perorangan, Perusahaan Firma dan Comanditer);
  5. Perjanjian kerjasama Pemohon dengan Pemegang Izin Pertambangan yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya, memuat tentang : Jumlah Tonase dan Jadwal Rencana Pengangkutan dan Penjualan; Kesepakatan Harga Pengangkutan dan Penjualan; Jenis, Kualitas dan Asal Komoditas yang akan diangkut; Tujuan penjualan dan jangka waktu perjanjian kerjasama; Pembelian komoditas tambang mineral dan batubara berdasarkan harga patokan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Persyaratan Administratif Perorangan, Perusahaan Firma dan Comanditer);
  6. Salinan IUP (Pemegang Izin Tambang) yang telah teregistrasi pada Direktorat Jenderal dan memiliki setifikat Clear and Clean (Persyaratan Administratif Perorangan, Perusahaan Firma dan Comanditer);
  7. Perjanjian kerjasama dengan pembeli dalam negeri dan/atau Luar negeri Komoditas Tambang, memuat tentang : Jumlah Tonase dan Jadwal Rencana Pengangkutan dan Penjualan; Kesepakatan Harga Pengangkutan dan Penjualan; Jenis, Kualitas dan Asal Komoditas yang akan diangkut; Tujuan penjualan dan jangka waktu perjanjian kerjasama; Pembelian komoditas tambang mineral dan batubara berdasarkan harga patokan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Persyaratan Administratif Perorangan, Perusahaan Firma dan Comanditer);
  8. Profil perusahaan (Persyaratan Administratif Perusahaan Firma dan Comanditer);
  9. Akte pendirian perusahaan yang bergerak dibidang usaha pertambangan (Persyaratan Administratif Perusahaan Firma dan Comanditer);
  10. Susunan Pengurus dan Pemegang Saham (Persyaratan Administratif Perusahaan Firma dan Comanditer);
  11. RKAB (Persyaratan Teknis);
  12. Daftar Peralatan, termasuk Armada Pengangkutan (Persyaratan Teknis);
  13. Kelengkapan Dokumen Pemegang Izin Pertambangan yang berisi : Laporan hasil kegiatan eksplorasi terakhir; Rencana produksi per tahun; Fotocopy legalisir persetujuan studi kelayakan dan Izin Lingkungan Hidup (dilengkapi informasi cadangan dan Umur tambang); Tanda bukti pelunasan iuran tetap selama 5 tahun terakhir; Tanda bukti pelunasan pembayaran iuran produksi (Minerba) atau pajak daerah Kab/Kota selama 5 tahun terakhir (Persyaratan Teknis);
  14. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Persyaratan Lingkungan);
  15. Surat Pernyataan Kesanggupan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lalu lintas dan angkutan alat baik darat laut maupun sungai untuk pengangkutan mineral dan batubara (Persyaratan Lingkungan);
  16. Laporan Keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik (Persyaratan Finansial);
  17. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan harga patokan penjualan mineral dan batubara (Persyaratan Finansial);
  18. Referensi Bank Pemerintah dan/atau Bank Swasta Nasional (Persyaratan Finansial);

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

28 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Khusus Pengangkutan dan Penjualan

Pelayanan Pengaduan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Khusus Pengangkutan dan Penjualan
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Khusus Pengangkutan dan Penjualan"