Pelayanan Instalasi Kamar Bedah

  1. Persetujuan Tindakan Operasi telah ditandatangani oleh Pasien/Keluarga.

  1. -1. Pasien / Keluarga menandatangani Persetujuan Tindakan Operasi;
  2. 2. Petugas mengantar pasien ke Kamar Operasi;
  3. 3. Petugas kamar operasi serah terima pasien;
  4. 4. Tindakan medis dan keperawatan selama tindakan operasi berlangsung;
  5. 5. Pasien pindah ke ruang rawat inap / ruang rawat inap PONEK/ICU

untuk prosedur nomor 1 s.d 2

Pasien Umum : Sesuai Peraturan Bupati Samosir  Nomor 18 Tahun 2017.

Pasien BPJS / KIS : Gratis (Bila Berkas Lengkap).

Pelayanan medis dan keperawatan kamar bedah

Kotak Saran : Tersedia di Setiap Instalasi Pelayanan.

Telepon/Fax : 0626-20923

Email : rsuhadrianus@gmail.com

Media Sosial : Rsud Hadrianus Sinaga (Facebook)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Kamar Bedah"