Standar Pelayanan Pembuatan KTA (Kartu Tanda Anggot)

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Membawa Foto Copi KTP (1 lembar)
  3. Membawa Foto uk. 3x4 cm atau 4x6 cm (1 lembar) atau Foto Langsung di Pelayanan Perpustakaan
  4. Bagi anak-anak yang belum mempunyai KTP: Pada Pengisian Formulir permohonan harus ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Guru dan berstempel
  5. Membawa Foto Copi Kartu Keluarga (1 lembar)

  1. Calon anggota mengisi daftar tamu di komputer
  2. Calon Anggota mengisi formulir pendaftaran dengan melengkapi persyaratannya
  3. Petugas memproses KTA
  4. Petugas menyerahkan KTA kepada Anggota

1.Calon anggota mengisi daftar tamu di Komputer (2 menit)
2.Calon Anggota mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi persyaratannya (10 menit)
3. Petugas memproses pembuatan KTA (20 menit)

Tidak dipungut biaya

Kartu Anggota Perpustakaan

1. Pemustaka dapat menghubungi Kepala Seksi Pelayanan Perpustakaan atau Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Perpustakaan
2. Nomor Telpon yang dapat dihubungi (0334) 892600-889308
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembuatan KTA (Kartu Tanda Anggot)"