Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Selesai

  1. Bukti setor pembayaran
  2. Nota Pembayaran
  3. Surat Persetujuan Penarikan Pengurusan Piutang Negara
  4. Hasil verifikasi atas jumlah setoran dengan jumlah hutang dari Seksi Hukum dan Informasi

  1. Pemohon datang dengan membawa kelengkapan berkas berupa: 1. Bukti setor pembayaran 2. Nota Pembayaran 3. Surat Persetujuan Penarikan Pengurusan Piutang Negara 4. Hasil verifikasi atas jumlah setoran dengan jumlah hutang dari Seksi Hukum dan Informasi
  2. Menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas di Area Pelayanan Terpadu (APT) untuk dilakukan pencatatan
  3. Permohonan akan diproses selama 1 (satu) hari sejak setoran masuk rekening penampungan KPKNL, Surat Pernyataan Piutang Negara Selesai (SPPNS) akan dikirim kepada pemohon via pos/kurir

1 (satu) hari sejak setoran masuk rekening penampungan KPKNL

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Piutang Negara Selesai (SPPNS)

Telepon    : 0254-201999, 0254-216361

Email        : kpknlserang@kemenkeu.go.id

WhatsApp : 0811-1112263

Call Center DJKN : halodjkn 150991

Email        : halodjkn@kemenkeu.go.id atau pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Selesai"