Pelayanan Permohonan Penarikan Pengurusan Piutang Negara

  1. Surat Penyerah Piutang yang berisi permohonan penarikan pengurusan piutang negara dan dilengkapi dengan informasi mengenai rencana pelaksanaan restrukturisasi utang debitor yang akan dilaksanakan oleh Penyerah Piutang
  2. Surat usul penarikan pengurusan Piutang Negara dapat diajukan sewaktu-waktu dengan ketentuan paling lambat 6 (enam) hari sebelum pelaksanaan lelang
  3. Untuk Piutang Negara Perbankan, restrukturisasi hutang yang dilaksanakan Penyerah Piutang sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan pedoman restrukturisasi yang diterbitkan Penyerah Piutang yang bersangkutan
  4. Untuk Piutang Negara nonperbankan, restrukturisasi hutang yang dilaksanakan Penyerah Piutang sesuai dengan pedoman restrukturisasi yang diterbitkan Penyerah Piutang yang bersangkutan
  5. Hasil verifikasi dari Seksi Hukum dan Informasi

  1. Pemohon datang dengan membawa kelengkapan berkas berupa: 1. Surat Penyerah Piutang yang berisi permohonan penarikan pengurusan piutang negara dan dilengkapi dengan informasi mengenai rencana pelaksanaan restrukturisasi utang debitor yang akan dilaksanakan oleh Penyerah Piutang 2. Surat usul penarikan pengurusan Piutang Negara dapat diajukan sewaktu-waktu dengan ketentuan paling lambat 6 (enam) hari sebelum pelaksanaan lelang 3. Untuk Piutang Negara Perbankan, restrukturisasi hutang yang dilaksanakan Penyerah Piutang sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan pedoman restrukturisasi yang diterbitkan Penyerah Piutang yang bersangkutan 4. Untuk Piutang Negara nonperbankan, restrukturisasi hutang yang dilaksanakan Penyerah Piutang sesuai dengan pedoman restrukturisasi yang diterbitkan Penyerah Piutang yang bersangkutan 5. Hasil verifikasi dari Seksi Hukum dan Informasi
  2. Menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas di Area Pelayanan Terpadu (APT) untuk dilakukan pencatatan
  3. Permohonan akan diproses selama 3 hari kerja terhitung sejak persyaratan dokumen diterima lengkap, KPKNL akan mengirim Surat Persetujuan/Penolakan Penarikan Pengurusan Piutang Negara kepada pemohon melalui pos/kurir

3 (tiga) hari kerja terhitung sejak persyaratan dokumen diterima lengkap

Biaya administrasi penarikan piutang negara sebesar 2,5%2
dari nilai utang dan disetor ke Kas Negara sebagai PNBP

Surat Persetujuan/Penolakan Penarikan Pengurusan Piutang Negara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Penarikan Pengurusan Piutang Negara"