Pelayanan Permohonan Keringanan Utang

  1. Pokok kredit/hutang sampai dengan Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
  2. Laporan hasil penilaian barang jaminan (dilakukan oleh Seksi Pelayanan Penilaian pada KPKNL)
  3. Surat Persetujuan dari Penyerah Piutang (tidak wajib)
  4. Dalam hal usaha Penanggung Hutang/Penjamin Hutang masih berjalan, dan permohonan yang diajukan berupa keringanan jangka waktu, atau keringanan jumlah hutang sekaligus jangka waktu, permohonan harus dilengkapi laporan keuangan
  5. Dalam hal kegiatan usaha Penanggung Hutang tidak berjalan atau Penanggung Hutang sama sekali tidak mempunyai usaha, atau permohonan keringanan yang diajukan berupa keringanan jumlah hutang, permohonan keringanan hutang yang diajukan dilengkapi: 1) latar belakang permohonan keringanan utang; 2) rencana pelunasan utang; dan 3) sumber dana pelunasan utang.

  1. Pemohon datang dengan membawa kelengkapan berkas: 1. Pokok kredit/hutang sampai dengan Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) 2. Laporan hasil penilaian barang jaminan (dilakukan oleh Seksi Pelayanan Penilaian pada KPKNL) 3. Surat Persetujuan dari Penyerah Piutang (tidak wajib) 4. Dalam hal usaha Penanggung Hutang/Penjamin Hutang masih berjalan, dan permohonan yang diajukan berupa keringanan jangka waktu, atau keringanan jumlah hutang sekaligus jangka waktu, permohonan harus dilengkapi laporan keuangan 5. Dalam hal kegiatan usaha Penanggung Hutang tidak berjalan atau Penanggung Hutang sama sekali tidak mempunyai usaha, atau permohonan keringanan yang diajukan berupa keringanan jumlah hutang, permohonan keringanan hutang yang diajukan dilengkapi: 1) latar belakang permohonan keringanan utang; 2) rencana pelunasan utang; dan 3) sumber dana pelunasan utang
  2. Menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas di Area Pelayanan Terpadu (APT) untuk dilakukan pencatatan
  3. Permohonan akan diproses selama 15 hari kerja, Surat Pemberitahuan Persetujuan/Penolakan Keringanan Utang akan disampaikan via pos kepada pemohon

15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak persyaratan dokumen
diterima lengkap.

Biaya administrasi (Biad) Pengurusan Piutang Negara sebesar
10 % jumlah utang setelah keringanan dan disetor ke Kas
Negara sebagai PNBP.

Surat Pemberitahuan Persetujuan/Penolakan Keringanan Utang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Keringanan Utang"