Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP)

  1. Surat Permohonan (Persyaratan Administratif Perorangan, Perusahaan Firma dan Comanditer);
  2. KTP (Persyaratan Administratif Perorangan, Perusahaan Firma dan Comanditer);
  3. NPWP Lokasi Provinsi Banten (Persyaratan Administratif Perorangan, Perusahaan Firma dan Comanditer);
  4. Surat Keterangan Domisili (Persyaratan Administratif Perorangan, Perusahaan Firma dan Comanditer);
  5. Berita Acara Peninjauan Lapangan (Persyaratan Administratif Perorangan);
  6. Profil Perusahaan (Persyaratan Administratif Perusahaan Firma dan Comanditer);
  7. SITU, SIUP dan TDP (Persyaratan Administratif Perusahaan Firma dan Comanditer);
  8. Akte Pendirian Perusahaan yang bergerak dibidang usaha pertambangan dengan pengesahan dari KemenkumHam (Persyaratan Administratif Perusahaan Firma dan Comanditer);
  9. Susunan Pengurus dan Pemegang Saham (Persyaratan Administratif Perusahaan Firma dan Comanditer);
  10. Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan system informasi geografi yang berlaku secara nasional (Persyaratan Teknis);
  11. WIUP, IUP Eksplorasi, SK Izin IUP OP Lama (Persyaratan Teknis);
  12. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi selama izin berlaku (Persyaratan Teknis)
  13. Laporan akhir kegiatan operasi produksi (Persyaratan Teknis);
  14. Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan (Persyaratan Teknis);
  15. Rencana kerja dan anggaran biaya (Persyaratan Teknis);
  16. Laporan neraca sumber daya dan cadangan (Persyaratan Teknis);
  17. Memiliki Kepala Teknik Tambang (Persyaratan Teknis);
  18. Berita Acara Hasil Peninjauan Lapangan (Persyaratan Teknis);
  19. Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Persyaratan Lingkungan);
  20. Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Persyaratan Lingkungan);
  21. Melampirkan dokumen Izin Lingkungan (Persyaratan Lingkungan);
  22. Laporan keuangan tahun terakhir (Persyaratan Finansial);
  23. Surat Keterangan Tidak Memiliki Tunggakan Pajak dari DISPENDA Kab/Kota (Persyaratan Finansial).

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP)

Pelayanan Pengaduan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP)
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP)"