Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP)

  1. Surat Permohonan (Persyaratan Administratif Perorangan, Perusahaan Firma dan Comanditer);
  2. KTP (Persyaratan Administratif Perorangan, Perusahaan Firma dan comanditer);
  3. NPWP Lokasi Provinsi Banten (Persyaratan Administratif Perorangan, Perusahaan Firma dan Comanditer);
  4. Surat Keterangan Domisili (Persyaratan Administratif Perorangan, Perusahaan Firma dan Comanditer);
  5. Berita Acara Peninjauan Lapangan (Persyaratan Administratif Perorangan);
  6. Profil Perusahaan (Persyaratan Administratif Perusahaan Firma dan comanditer);
  7. SITU, SIUP dan TDP (Persyaratan Administratif Perusahaan Firma dan comanditer);
  8. Akte Pendirian Perusahaan yang bergerak dibidang usaha pertambangan dengan pengesahan dari KemenkumHam (Persyaratan Administratif Perusahaan Firma dan comanditer);
  9. Susunan Pengurus dan Pemegang Saham (Persyaratan Administratif Perusahaan Firma dan Comanditer);
  10. Salinan WIUP dan IUP Eksplorasi (Persyaratan Administratif Perusahaan Firma dan comanditer);
  11. Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan system informasi geografi yang berlaku secara nasional (Persyaratan Teknis);
  12. Laporan lengkap eksplorasi (Persyaratan Teknis);
  13. Laporan studi kelayakan (Persyaratan Teknis);
  14. Rencana reklamasi dan pasca tambang (Persyaratan Teknis);
  15. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) (Persyaratan Teknis);
  16. Rencana pembangunan sarana dan sarana penunjang kegiatan operasi produksi (Persyaratan Teknis);
  17. Daftar Riwayat Hidup dan Surat Pernyataan Tenaga Ahli Pertambangan dan/atau Geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun (Persyaratan Teknis);
  18. Berita Acara Hasil Peninjauan Lapangan (Persyaratan Teknis);
  19. Akte Kepemilikan Tanah/Dokumen Kerjasama antara Pemilik Tanah (Persyaratan Teknis);
  20. Dokumen Studi Kelayakan (Persyaratan Teknis);
  21. Dokumen Eksplorasi (Persyaratan Teknis)
  22. Dokumen Rencana Reklamasi (Persyaratan Teknis);
  23. Dokumen Rencana Pasca Tambang (Persyaratan Teknis);
  24. Dokumen RKAB Eksplorasi (Persyaratan Teknis);
  25. Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (UKL/UPL/AMDAL) dan/atau Izin Lingkungan (Persyaratan Lingkungan);
  26. Laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik (Persyaratan Finansial).

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP)

Pelayanan Pengaduan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP)
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP)"