Surat Permohonan bermaterai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Kepala BPPT Provinsi Sumatera Utara.
Akte pendirian perusahaan dan perubahaan yang terakhir
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Rekomendasi kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota dari Bupati/ Walikota
Ijin lokasi dari Bupati/ Walikota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000
Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi kehutanan (apabila areal berasal dari kawasan hutan)
Rencana kerja pembangunan perkebunan
Surat Kelayakan Lingkungan AMDAL atau rekomendasi pengesahan UKL/UPL dan atau ijin lingkungan
Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).
Pernyataan memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa pembakaran serta pengendalian kebakaran.
Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan.
Bagi usaha perkebunan yang sudah memiliki HGU maka persyaratan point no. 4, 5, 6, 7, 9, 10 tidak diperlukan
Pemohon menyerahkan permohonan dan persyaratan yang harus dipenuhi kepada front office, jika berkas lengkap diterima dan diproses dan diteruskan kepada Kabag TU/Sekretaris, jika berkas tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
Kabag TU/Sekretaris memeriksa permohonan dan meneruskan kepada Kepala Dinas, dan Kepala Dinas mendisposisi permohonan agar diproses kepada Kepala Bidang Perizinan.
Kepala Bidang Perizinan memeriksa permohonan dan berkoordinasi dengan Tim Teknis. Jika Permohonan disetujui akan diserahkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani, jika tidak memenuhi persyaratan maka berkas akan dikembalikan kepada pemohon.
Berkas ijin yang sudah ditandatangani diserahkan kepada sub bagian umum untuk dinomori dan selanjutnya diserahkan kepada front office untuk diserahkan kepada pemohon ijin
Jangka waktu penyelesaian selama sepuluh hari kerja
Pengurusan Ijin tidak dipungut biaya
Pelayanan Perizinan
Penanganan Pengaduan melalui online/website atau manual
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.