Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUI Eksplorasi)

  1. Surat Permohonan (Persyaratan Administratif Perorangan, Perusahaan Firma dan Comanditer);
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Persyaratan Administratif Perorangan, Perusahaan Firma dan Comanditer);
  3. NPWP Lokasi Provinsi Banten (Persyaratan Administratif Perorangan, Perusahaan Firma dan Comanditer);
  4. Surat Keterangan Domisili (Persyaratan Administratif Perorangan, Perusahaan Firma dan Comanditer);
  5. Legalisir Izin apabila Perpanjangan (Persyaratan Administratif Perorangan);
  6. Profil Perusahaan (Persyaratan Administratif Perusahaan Firma dan Comanditer);
  7. SITU, SIUP dan TDP (Persyaratan Administratif Perusahaan Firma dan Comanditer);
  8. Akte Pendirian Perusahaan yang bergerak dibidang usaha pertambangan dengan pengesahan dari KemenkumHam (Persyaratan Administratif Perusahaan Firma dan Comanditer);
  9. Daftar Riwayat Hidup dan Surat Pernyataan Tenaga Ahli Pertambangan dan/atau Geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun (Persyaratan Teknis);
  10. Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan system informasi geografi yang berlaku secara nasional (Persyaratan Teknis);
  11. Pernyatan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) yang disahkan Dinas Lingkungan Hidup setempat (Persyaratan Lingkungan);
  12. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi (Persyaratan Finansial);
  13. Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP mineral bukan logam atau batuan atas permohonan wilayah (Persyaratan Finansial).

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUI Eksplorasi)

Pelayanan Pengaduan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUI Eksplorasi)
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUI Eksplorasi)"