Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN Selain Tanah dan/atau Bangunan

  1. Surat permohonan penjualan BMN
  2. Keputusan Pembentukan Tim Penjualan BMN pada Pengguna/Kuasa Pengguna Barang
  3. Berita Acara Penelitian Fisik dan Administratif
  4. Nilai Limit terendah penjualan
  5. Identitas BMN yang akan dijual (Tahun Perolehan, Nilai Perolehan, NUP, Jenis, dan Spesifikasi)
  6. Kartu Identitas Barang (KIB)
  7. Dokumen kepemilikan (STNK, BPKB, atau dokumen kepemilikan lainnya)
  8. Surat keterangan dari instansi terkait tentang kondisi kendaraan
  9. Foto/gambar BMN yang akan dijual

  1. Pemohon datang dengan membawa kelengkapan berupa: 1. Surat permohonan penjualan BMN 2. Keputusan Pembentukan Tim Penjualan BMN pada Pengguna/Kuasa Pengguna Barang 3. Berita Acara Penelitian Fisik dan Administratif 4. Nilai Limit terendah penjualan 5. Identitas BMN yang akan dijual (Tahun Perolehan, Nilai Perolehan, NUP, Jenis, dan Spesifikasi) 6. Kartu Identitas Barang (KIB) 7. Dokumen kepemilikan (STNK, BPKB, atau dokumen kepemilikan lainnya) 8. Surat keterangan dari instansi terkait tentang kondisi kendaraan 9. Foto/gambar BMN yang akan dijual
  2. Menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas di Area Pelayanan Terpadu (APT) untuk dilakukan pencatatan
  3. Permohonan akan diproses selama 7 hari kerja, Surat Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan akan dikirim surat via pos kepada pemohon

7 (tujuh) hari kerja sejak surat permohonan asli diterima
KPKNL dan dokumen lengkap sampai dengan diterbitkan
jawaban setuju atau tidak
 

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN Selain Tanah dan/atau Bangunan"