Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (SIU-LPTKS)

  1. Surat Permohonan SIU-LPTKS dari Direktur LPTKS ke Dirjen Binapenta dengan dilampiri dokumen;
  2. Copy Akte Pendirian dan Akte Perubahan lembaga berbadan hukum yang disahkan dari instansi yang berwenang;
  3. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  4. Copy NPWP Lokasi Provinsi Banten;
  5. Copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan sesuai UU No.7 tahun 1981;
  6. Copy Anggaran Dasar yang memuat kegiatan yang bergerak di bidang Jasa Penempatan Tenaga Kerja;
  7. Copy Sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan atau Kontrak tempat minimal 5 (lima) tahun untuk kantor LPTKS yang dikuatkan dengan akte notaris;
  8. Bagan Struktur Organisasi LPTKS dan personilnya;
  9. Rencana Kerja Lembaga Penempatan Tenaga Kerja minimal 1 (satu) tahun ke depan;
  10. Pas foto berwarna Pimpinan Perusahaan ukuran 4x6cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  11. Rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili perusahaan.

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (SIU-LPTKS)

Pelayanan Pengaduan Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (SIU-LPTKS)
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (SIU-LPTKS)"