Izin Operasional Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Perpanjangan)

  1. Surat Permohonan Izin Operasional Penyedia Jasa Pekerja/Buruh ditujukan kepada Kepala DPMPTSP;
  2. Copy Surat Izin Usaha Penyedia Jasa Pekerja / Buruh;
  3. Copy Tanda Daftar Perusahaan;
  4. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Lokasi Provinsi Banten;
  5. Copy Pernyataan Kepemilikan Kantor / Bukti Penyewaan Kantor / SKDU / SITU;
  6. Copy Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan;
  7. Copy Pengesahan sebagai Badan Hukum Perusahaan Terbatas (PT) dari Kementerian Hukum dan HAM RI;
  8. Copy Anggaran Dasar didalamnya memuat Kegiatan Usaha Penyedia Jasa Pekerja/Buruh;
  9. Hasil Evaluasi Kinerja Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh yang dikeluarkan oleh Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Perpanjangan)

Pelayanan Pengaduan Izin Operasional Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Perpanjangan)
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Perpanjangan)"