Unit gerai SIM

No. SK: KEP/21/I/YAN.1.1./2022

  1. 1. Persyaratan Administrasi.
  2. 1. Persyaratan Administrasi.
  3. 1. Persyaratan Administrasi.
  4. a. Kartu tanda penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku.
  5. 2. Persyaratan Penerbitan SIM ( SIM A,C, dan D):
  6. a. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku berakhir
  7. b. Mengisi formulir permohonan SIM
  8. c. Melampirkan SIM lama yang akan diperpanjang (Asli) dan dua lembar foto copy
  9. d. Melampirkan kartu tanda penduduk asli setempat yang masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy
  10. e. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA)
  11. f. Melampirkan surat keterangan dokter
  12. g. Pas foto 3X4 terbaru dari peserta perpanjangan
  13. h. Melampirkan tanda pembayaran permohonan penerbitan (TP3S) dari BRI

  1. Persyaratan penerbitan perpanjangan SIM A,C dan D : a. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku berakhir b. Mengisi formulir permohonan SIM c. Melampirkan SIM lama yang akan diperpanjang (Asli) dan dua lembar foto copy d. Melampirkan kartu tanda penduduk asli setempat yang masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy e. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) f. Melampirkan surat keterangan dokter g. Pas foto 3X4 terbaru dari peserta perpanjangan h. Melampirkan tanda pembayaran permohonan penerbitan (TP3S) dari BRI
  2. Persyaratan penerbitan perpanjangan SIM A,C dan D : a. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku berakhir b. Mengisi formulir permohonan SIM c. Melampirkan SIM lama yang akan diperpanjang (Asli) dan dua lembar foto copy d. Melampirkan kartu tanda penduduk asli setempat yang masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy e. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) f. Melampirkan surat keterangan dokter g. Pas foto 3X4 terbaru dari peserta perpanjangan h. Melampirkan tanda pembayaran permohonan penerbitan (TP3S) dari BRI
  3. Persyaratan penerbitan perpanjangan SIM A,C dan D : a. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku berakhir b. Mengisi formulir permohonan SIM c. Melampirkan SIM lama yang akan diperpanjang (Asli) dan dua lembar foto copy d. Melampirkan kartu tanda penduduk asli setempat yang masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy e. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) f. Melampirkan surat keterangan dokter g. Pas foto 3X4 terbaru dari peserta perpanjangan h. Melampirkan tanda pembayaran permohonan penerbitan (TP3S) dari BRI

      Gerai SIM adalah Satuan Penyelanggara Administrasi SIM unit kerja Polri di bidang pelayanan SIM di luar lingkungan Kantor Kepolisian berupai Gerai atau Konter (Outlet) khusus yang difungsikan untuk pelayanan penerbitan perpanjangan SIM A,C dan D yang dilaksanakan oleh Polri melalui Unit kerja setempat yang penempatannya secara tetap pada publik area (seperti objek wisata,perkantoran,pusat bisnis, pusat perbelanjaan / mall )

       Waktu kerja pelayanan penerbitan perpanjangan SIM di gerai SIM disesuaikan dengan waktu operasional Publik Area yang ditempati . waktu pelayanan penerbitan SIM diatur sebagai berikut :
 
 

a Senin-Kamis : 08.00-14.00 Wib
b. Jumat : 08.00-14.00 Wib
c Sabtu : 08.00-13.00 Wib
d Hari libur nasional : Situasional

 

 


Standar waktu penerbitan perpanjangan SIM, Sebagai berikut :

 

 

a SIM A : 30 menit
b. SIM C : 30 menit
c SIM D : 30 menit

 

 

 


Dalam waktu 15 menit (lina belas) menit sejak berkas persyaratan dan formulir permohonan (telah diisi) diterima dan dinyatakan lengkap atau tidak sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku, maka petugas unit pelayanan Gerai SIM harus menyampaikan kepada pemohon untuk dapat memproses lanjut atau menolak permohonan perpanjangan SIM tersebut.

Rincian Standar Waktu Proses Penerbitan SIM :

 

 

 

 

a Pengisian Formulir Permohonan Penerbitan SIM : 5 Menit
b. Pendaftaran : 10 Menit
c Pembayaran Biaya SIM di bank BRI : 5 Menit
d Identifikasi dan Verivikasi : 20 Menit
e Penerbitan : 5 Menit
f Jarak tenggang : 5 Menit

Tarif PNBP Biaya administrasi perpanjangan SIM (PP no 60 tahun 2016)

a SIM A : Rp .   80.000
b. SIM C : Rp .   75.000
c SIM D : Rp .   30.000


 

Unit gerai SIM

Dalam upaya untuk meningkatkan kwalitas pelayanan kepada masyarakat dalam hal ini Satpas Polresta Bandung berusaha untuk menampung semua masukan kritik dan saran dari warga masyarakat demi terciptanya pelayanan yang masksimal.
          Adapun media yang digunakan untuk dapat menapung kritik dan saran dari warga masyarakat Satpas Polresta Bandung menyediakan akses yang layanan yang bisa diakses oleh pengguna Sosial media yang berbasis teknologi informasi berupa Fecebook, Twiter, Instagram serta tersedia nomor telp hotline yang dapat diakses lansung untuk menindaklanjuti masukan, kritik dan saran dari warga masyarakat.  
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store