Izin Pembentukan/Perpanjangan Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)

  1. Surat Permohonan;
  2. Copy SIPPTKIS (legalisir);
  3. Copy Akte Pendirian Perusahaan;
  4. Rekomendasi Pembentukan Kantor Cabang dari Disnaker Kab/Kota setempat;
  5. Surat Keputusan Direksi tentang Pengangkatan dan Penempatan Kepala Kantor Cabang dan Karyawan;
  6. Uraian Tugas dan Fungsi Kantor Cabang;
  7. Struktur Organisasi Perusahaan;
  8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penuh Kantor Pusat terrhadap Kegiatan Kantor Cabang (bermaterai);
  9. Surat Kuasa kantor Pusat kepada kantor Cabang untuk mengurus proses Penyelenggaraan TKI;
  10. Surat Keterangan Penjelasan Gedung dan Fasilitas yang dimiliki;
  11. Bukti Kepemilikan Tanah/Bangunan;
  12. Surat Pernyataan Tidak Keberatan tentang keberadaan Kantor dari RT dan diketahui oleh Kepala Desa / Lurah setempat;
  13. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan setempat;
  14. Denah Kantor Cabang;
  15. Copy KTP Penanggung Jawab Kantor Cabang;
  16. Akte Pendirian Kantor Cabang;
  17. Wajib Lapor Ketenagakerjaan;
  18. Laporan Hasil Kunjungan / Pemeriksaan Gedung dan Fasilitas yang dimiliki;
  19. Pas Photo 4 x 6 : 3 (tiga) lembar;
  20. NPWP Lokasi Provinsi Banten.

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pembentukan/Perpanjangan Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)

Pelayanan Pengaduan Izin Pembentukan/Perpanjangan Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembentukan/Perpanjangan Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)"