Perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

  1. Formulir isian RPTKA yang telah diisi;
  2. Surat Permohonan Perpanjangan RPTKA;
  3. Copy Keputusan RPTKA yang masih berlaku;
  4. Copy Keputusan IMTA yang masih berlaku;
  5. Copy Bukti Pembayaran DKPTK/Retribusi (tahun sebelumnya);
  6. Copy Kontrak Kerja Tenaga Kerja Asing;
  7. Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki TKA;
  8. Laporan Pelaksanaan Program Pendidikan dan Latihan TKI Pendamping yang telah diisi;
  9. Surat Penunjukan TKI sebagai pendamping TKA + Fotocopy KTP TKI Pendamping;
  10. Copy Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981;
  11. Copy Akte Pendirian;
  12. Copy SIUP Perusahaan;
  13. Bagan Struktur Organisasi Perusahaan;
  14. Domisili Perusahaan;
  15. Pas photo 4x6 = 3 lembar;
  16. NPWP Lokasi Propinsi Banten.

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Pelayanan Pengaduan Perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)"