Rekomendasi Pembukaan Kantor Cabang Koperasi

  1. Surat Permohonan Rekomendasi pembukaankantor cabang dari koperasi yang bersangkutan kepala Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten;
  2. Surat permohonan pembukaan kantor cabang dari koperasi yang bersangkutan kepada Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM RI;
  3. Akta Pendirian Koperasi oleh Notaris;
  4. Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi;
  5. Akta PAD Koperasi oleh Notaris;
  6. SK Pengesahan PAD;
  7. Surat Izin Usaha Simpan Pinjam;
  8. Susunan Pengurus dan Pengawas, Fotocopy KTP Pengurus dan Pengawas;
  9. BA Rapat Anggota Khusus Pembukaan Kantor Cabang;
  10. Bukti Setoran Modal ke Kantor Cabang melalui Bank;
  11. Neraca Awal Kantor Cabang;
  12. Daftar Sarana Kerja Kantor Cabang;
  13. Daftar Riwayat Hidup Manajer Kantor Cabang dan kepemilikan sertifikat standar kompetensi pengelola usaha simpan pinjam atau pernah magang dalam usaha simpan pinjam yang berwawasan perkoperasian;
  14. Daftar Karyawan Kantor Cabang;
  15. Daftar Anggota Kantor Cabang (copy buku daftar anggota);
  16. Rencana Kerja Kantor Cabang;
  17. Surat Pernyataan Pengurus yang berisi bahwa dana yang dihimpun di Kantor Cabang akan disalurkan dikantor cabang bersangkutan paling sedikit 80% (bermaterai);
  18. Surat Rekomendasi/Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang dari Pemerintah Kabupaten/Kota;
  19. Neraca dan Perhitungan Hasil Usaha Koperasi dalam 2 (dua) tahun terakhir, dan telah diaudit oleh Auditor Independen;
  20. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas untuk Tahun Buku Terakhir;
  21. Surat Hasil Penilaian Kesehatan Koperasi oleh Pejabat yang berwenang dengan predikat “sehat”;
  22. Melampirkan Surat kuasa pemohon dengan Menyebutkan Identitas lengkap sebagai staf perusahaan/perorangan;
  23. NPWP Lokasi Provinsi Banten.

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

17 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pembukaan Kantor Cabang Koperasi

Pelayanan Pengaduan Rekomendasi Pembukaan Kantor Cabang Koperasi
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pembukaan Kantor Cabang Koperasi"