Pelayanan SIM Keliling

No. SK: KEP/22/I/YAN.1.1./2022

  1. a. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku berakhir
  2. a. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku berakhir
  3. b. Mengisi formulir permohonan SIM
  4. c. Melampirkan SIM lama yang akan diperpanjang (Asli) dan dua lembar foto copy
  5. d. Melampirkan kartu tanda penduduk asli setempat yang masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy
  6. e. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA)
  7. f. Melampirkan surat keterangan dokter
  8. g. Pas foto 3X4 terbaru dari peserta perpanjangan
  9. h. Melampirkan tanda pembayaran permohonan penerbitan (TP3S) dari BRI

  1. Persyaratan penerbitan perpanjangan SIM A,C dan D : a. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku berakhir b. Mengisi formulir permohonan SIM c. Melampirkan SIM lama yang akan diperpanjang (Asli) dan dua lembar foto copy d. Melampirkan kartu tanda penduduk asli setempat yang masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy e. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) f. Melampirkan surat keterangan dokter g. Pas foto 3X4 terbaru dari peserta perpanjangan h. Melampirkan tanda pembayaran permohonan penerbitan (TP3S) dari BRI
  2. Persyaratan penerbitan perpanjangan SIM A,C dan D : a. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku berakhir b. Mengisi formulir permohonan SIM c. Melampirkan SIM lama yang akan diperpanjang (Asli) dan dua lembar foto copy d. Melampirkan kartu tanda penduduk asli setempat yang masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy e. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) f. Melampirkan surat keterangan dokter g. Pas foto 3X4 terbaru dari peserta perpanjangan h. Melampirkan tanda pembayaran permohonan penerbitan (TP3S) dari BRI

Unit Pelayanan SIM Keliling.

Satpas Keliling yang selanjutnya disebut unit pelayanan SIM Keliling adalah Satuan penyelanggara Administrasi SIM. Unit kerja Polri dibidang Pelayanan SIM diluar lingkungan kantor Kepolisian dengan mengendarai Ranmor Bus dimodifikasi yang difungsikan untuk pelayanan penerbitan perpanjangan SIM A,C dan D yang dilaksanakan oleh Polri melalui Unit kerja setempat yang penempatannya dapat berpindah pindah sesuai denganm kebutuhan pelayanan masyarakat di luar gedung pada publik area.


Unit Pelayanan SIM Keliling.
Satpas Keliling yang selanjutnya disebut unit pelayanan SIM Keliling adalah Satuan penyelanggara Administrasi SIM. Unit kerja Polri dibidang Pelayanan SIM diluar lingkungan kantor Kepolisian dengan mengendarai Ranmor Bus dimodifikasi yang difungsikan untuk pelayanan penerbitan perpanjangan SIM A,C dan D yang dilaksanakan oleh Polri melalui Unit kerja setempat yang penempatannya dapat berpindah pindah sesuai denganm kebutuhan pelayanan masyarakat di luar gedung pada publik area.

Waktu kerja pelayanan penerbitan perpanjangan SIM di SIM Keliling disesuaikan dengan waktu operasional Publik Area yang dituju dan sesuai jadwal dalam surat perintah Kasatker.

 

  1. Waktu pelayanan penerbitan SIM diatur sebagai berikut :

 

a Senin -Kamis : 08.00-14.00 Wib
b. Jumat   08.00-11.00 Wib
c Sabtu   08.00-13.00 Wib
d Hari libur nasional   Situasional

 


 

 

  1. Standar waktu penerbitan perpanjangan SIM, sebagai berikut :

 

a SIM A : 30 Menit
b. SIM C : 30 Menit
c SIM D : 30 Menit

 

 

 

 


Dalam waktu 15 (lima belas) menit sejak berkas persyaratan dan form permohonan (telah diisi) diterima dan dinyatakan lengkap atau tidak sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku , maka petugas unit pelayanan SIM Keliling harus menyampaikan kepada pemohon untuk dapat memproses lanjut atau menolak permohonan perpanjangan SIM tersebut.

Rincian proses waktu proses penerbitan SIM
 

 

 

 

 

a Pengisian formulir permohonan penerbitan SIM : 30 Menit
b Pendaftaran : 10 Menit
c Pembayaran biaya SIM : 5 Menit
d Identifikasi dan Verivikasi : 20 Menit
e Penerbitan : 5 Menit
f Jarak Tenggang : 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Unit pelayanan SIM Keliling

         Dalam upaya untuk meningkatkan kwalitas pelayanan kepada masyarakat dalam hal ini Satpas Polresta Bandung berusaha untuk menampung semua masukan kritik dan saran dari warga masyarakat demi terciptanya pelayanan yang masksimal.
          Adapun media yang digunakan untuk dapat menapung kritik dan saran dari warga masyarakat Satpas Polresta Bandung menyediakan akses yang layanan yang bisa diakses oleh pengguna Sosial media yang berbasis teknologi informasi berupa Fecebook, Twiter, Instagram serta tersedia nomor telp hotline yang dapat diakses lansung untuk menindaklanjuti masukan, kritik dan saran dari warga masyarakat.  
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store