Pelayanan Kemoterapi

  1. Protokol Kemoterapi.
  2. Surat Persetujuan Tindakan.
  3. Hasil Pemeriksaan Penunjang (Patologi Anatomi, EKG, Laboratorium).

  1. Pasien telah di Asesmen oleh DPJP.
  2. Pembuatan Protokol Kemoterapi.
  3. Peresepan Obat Kemoterapi.
  4. Mendaftar Rencana Kemoterapi.
  5. Pasien Masuk ke Ruang Kemoterapi.
  6. Penyerahan Obat Kemoterapi oleh petugas apotek ke petugas kemoterapi
  7. Tindakan Kemoterapi.
  8. Observasi.
  9. Pasien Pulang / Rawat Inap.

Prosedur dari ke-6 s/d ke-8

  • Pasien Umum : Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 60 Tahun 2017
  • Pasien JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017

Pelayanan Kemoterapi.

  1. Email : rsudamparikesit@yahoo.com
  2. Telepon : 0541 – 661015 (Customer Care : 1112)
  3. SMS : 0811 5818 977
  4. Kotak Saran
  5. Unit Pelayanan Pelanggan
  6. Pengaduan secara Online/Website (Speak Up)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kemoterapi"