Pelayanan Hemodialisa

  1. Kartu Identitas / KTP - Bagi Pasien Baru.
  2. Kartu BPJS / JKN / KIS - Bagi Pasien Baru.
  3. Kartu Karyawan Perusahaan (Bagi yang telah Bekerjasama dengan Pihak Rumah Sakit) - Bagi Pasien Baru.
  4. Kartu Asuransi (Bagi Pasien/Perusahaan yang Memiliki Asuransi Kesehatan Lain) - Bagi Pasien Baru.
  5. Surat Rujukan dari Faskes atau Ruang Rawat Inap - Bagi Pasien Baru.
  6. Jadwal Hemodialisa Reguler - Bagi Pasien Lama.

  1. Pasien Datang.
  2. Pasien/Keluarga Melakukan Registrasi/Pendaftaran di Administrasi Hemodialisa (Finger print Pasien).
  3. Petugas Melakukan Asesmen Terhadap Pasien.
  4. Pasien dilakukan Pemasangan Akses Vaskuler.
  5. Tindakan/Pelaksanaan Hemodialisis.
  6. Pasien Pulang / Dirawat.

4 - 5 Jam

  • Pasien Umum : Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 60 Tahun 2017 (Reguler dan CITO)
  • Pasien JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017

pelayanan hemodialisa

  1. Email : rsudamparikesit@yahoo.com
  2. Telepon : 0541 – 661015 (Customer Care : 1112)
  3. SMS : 0811 5818 977
  4. Kotak Saran
  5. Unit Pelayanan Pelanggan
  6. Pengaduan secara Online/Website (Speak Up)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hemodialisa"